Seorang ibu bersama anaknya melintas di sela penggusuran pemukiman warga Johor, Karya Wisata yang menempati tanah milik PT. Pertamina Persero seluas 3,2 ha (hektar) di Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Akibatnya, puluhan warga yang lama bermukim harus rela digusur karena lahan tersebut diperoleh PT Pertamina sesuai Permendagri No. 15/1975 dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik pada tahun 1981.